Ta‘zîr
Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah.
Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya.
Di dalam buku ini, Dr. Abdurrahman al-Maliki mengelompokkan kasus ta‘zîr menjadi delapan:
(1) pelanggaran terhadap kehormatan;
(2) penyerangan terhadap nama baik;
(3) tindak yang bisa merusak akal;
(4) penyerangan terhadap harta milik orang lain;
(5) ganggungan terhadap keamanan atau privacy;
(6) mengancam keamanan Negara; ]
(7) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama;
(8) kasus-kasus ta‘zîr lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar