Kamis, 25 Desember 2008

Pengertian Qadzaf

Salah alasan yang sering dilontarkan oleh segelintir kelompok yang dikenal liberal menolak penerapan syariah Islam oleh negara adalah bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan mendirikan negara. Bagaimana menjawab pertanyaan ini ?

Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab.

Dengan menggunakan dua pendekatan ini maka kita akan mendapati bahwa al-Quran dan as-Sunnah serta didukung oleh Ijma’ Sahabat telah mewajibkan kita mendirikan pemerintahan atau negara. Dalil-dalil serta penarikan argumentasi wajibnya kita mendirikan negara/pemerintahan itu adalah sebagai berikut :

Pertama, Allah Swt telah memerintahkan kita untuk menaati ulil amri. Allah Swt berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (TQS. an-Nisâ’ [04]: 59)

Ibn Athiyah menyatakan bahawa ayat ini merupakan perintah untuk menaati Allah, Rasul-Nya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, Ibn Zaid dan lain-lain.[1]

Lebih jauh ayat ini juga memerintahkan kita untuk mewujudkan penguasa yang kita wajib mentaatinya. Semua yang dinyatakan oleh Allah adalah benar. Allah Swt juga tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mungkin kita laksanakan. Kewajiban menaati ulil amri itu akan bisa kita laksanakan jika sosok ulil amri itu wujud (ada). Jika tidak ada, maka tidak bisa. Padahal, itu adalah kewajiban dan tidak mungkin Allah salah memberikan kewajiban. Maka sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan Allah itu, maka sesuai ketentuan dalâlah al-iltizâm, perintah menaati ulil amri juga merupakan perintah mewujudkan ulil amri sehingga kewajiban itu bisa kita laksanakan. Maka ayat tersebut juga bermakna, realisasikan atau angkatlah ulil amri diantara kalian dan taatilah ia. Yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah penguasa.

Tidak ada komentar: